Hartini Mochtar Kasran

Mendamaikan dengan Win Win Solution

Nama Hartini Mochtar identik dengan Badan arbitrase nasional indonesia (Bani). utamanya Bani perwakilan surabaya. Di lembaga arbitrase independen tersebut Hartini duduk sebagai ketua. tak tanggung-tanggung, pengabdiannya di lembaga yang berdiri pada 3 Desember 1977 itu merentang sepanjang 22 tahun. sepanjang usianya yang kini menginjak 86 tahun.

Dia menjabat ketua Bani surabaya sejak 1994. tepatnya setelah Musda Bani Jawa timur pada 31 agustus 1994 yang secara resmi memilihnya. Hartini menggantikan ketua Bani surabaya pertama, soebiono tjitrowinoto. Di lembaga yang khusus menangani sengketa perdata itulah Hartini mengabdikan diri sebagai juru damai antara pihak-pihak yang tersangkut sengketa perdata.

Kematangan Hartini dalam mengemban tugas tidak diragukan. Dia bukan sosok yang tiba-tiba terlibat dalam bidang peradilan. Karir perempuan kelahiran Kediri, 1 Juni 1930 itu dimulai di peradilan umum. Dia hakim di pengadilan negeri (pn) surabaya pada 1964. padahal, saat itu dia baru lulus dari Jurusan perdata pada Fakultas Hesp (Hukum, ekonomi, sosial, politik). Fakultas itu merupakan cabang dari universitas Gadjah Mada. namun, pada 1954 fakultas tersebut dilepas dan dimasukkan ke dalam universitas airlangga.

Masuk kampus pada 1954, Hartini memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk beraktivitas di luar kampus. Karena itu, tak heran jika dia baru lulus 12 tahun kemudian, pada 1964. tapi, panjang masa kuliah itu tak membuat karirnya berantakan. Buktinya, begitu lulus dia langsung jadi hakim.

Pada 1979 dia dipromosikan menjadi wakil ketua pn sidoarjo. setelah tujuh tahun menjadi orang nomor dua di kota industri itu, Hartini kembali mendapat promosi sebagai ketua pn nganjuk pada 1986. 

Konseptor UU di DPR (1987-1997)

Setelah malang melintang di peradilan umum, Hartini meniti karir di dunia politik. Bersama Golkar, dia menjadi anggota DpR/MpR selama dua periode, yakni 1987-1992 hingga 1992-1997. Dengan latar belakang yang kuat di dunia yudisial, Hartini masuk ke Komisi iii yang membawahkan bidang hukum. Tak terhitung jumlah undang-undang yang lahir dari kiprahnya. saking banyaknya, dia tidak bisa menyebutkannya satu per satu. Beberapa yang dia ingat adalah undang-undang perseroan terbatas dan undang-undang lingkungan hidup.

Meski saat itu era Orde Baru, para legislator sangat produktif. Kehadiran mereka dalam sidang dan produktivitas dalam membuat undang-undang sangat terukur. itu membuat mereka tak bisa leluasa membolos.

Jalan Hartini di Bani terbuka lebar sejak keluar dari peradilan umum pada 1987. Meski sebelumnya sudah aktif, aktivitas di Bani bisa dia lakukan di selasela kegiatannya di legislatif. 

Pilihan untuk meniti karir di Bani bukan tanpa alasan. Hartini memilihnya karena Bani punya paradigma berbeda dibanding peradilan umum. terhadap setiap kasus yang masuk ke Bani, para hakim harus berpikir soal mendamaikannya. Bukan memenangkan salah satunya. 

Karena itu, pertimbangan-pertimbangan lain yang biasanya diabaikan di peradilan umum justru sangat diperhatikan di Bani. Misalnya, ada satu perusahaan yang punya ribuan karyawan. perusahaan tersebut terancam bangkrut jika dipaksa membayar ganti rugi. untuk itu, Bani akan memutuskan penyelesaian dengan cara lain. tujuannya agar putusan Bani tidak berakibat pada kerugian yang lebih besar. Dengan kata lain, agar tercipta putusan yang memenangkan kedua pihak atau win-win solution. Masalahnya, paradigma setiap pihak kerap tidak sama. Mereka umumnya datang ke Bani dengan tujuan untuk menang. 

Situasi itu diperburuk dengan para pengacara pihak-pihak tersebut yang ngotot memenangkan kliennya. padahal, dalam pandangan Hartini, mereka juga harus memberikan kesadaran kepada para klien. Bahwa di Bani orang mencari titik temu. Mencari damai. Bukan mencari kemenangan.

Karena itu, dia berharap kampus tercintanya, universitas airlangga, memperbanyak pengetahuan tentang dunia di luar peradilan umum. tujuannya agar para mahasiswa punya pengetahuan luas. Bahwa tidak semua perkara perdata harus masuk ke peradilan umum. Jalan damai juga bisa dilakukan melalui jalur arbitrase. Dan itu dijamin independensinya. * 

Copyright © Universitas Airlangga