Muhammad Hatta Ali

Terlambat Beri Keadilan adalah Ketidakadilan Juga

Bertahun-tahun Mahkamah agung (MA) mendapat kritikan keras. salah satunya terkait jumlah perkara yang menumpuk. Lembaga peradilan tertinggi itu menunggak hingga puluhan ribu perkara. Padahal, pencari keadilan sudah belasan, bahkan puluhan tahun, menunggu keadilan.

Sebagai contoh, ketika Hatta Ali baru masuk MA dan menjadi sekretaris ketua Ma pada 2004, tunggakan perkara yang belum terselesaikan sekitar 17.00020.000 perkara. Jumlah tersebut tentu sangat mengenaskan.

Padahal, kata Hatta ali, dirinya memiliki prinsip justice delayed is justice denied. Artinya, terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan.

Hatta mengibaratkan suatu perkara yang melibatkan satu benda. Pada tahun

saat perkara terjadi benda tersebut memiliki satu nilai ekonomi tertentu. Tapi, karena menunggu perkara selesai diputus, barang itu tak bernilai lagi karena inflasi puluhan tahun menunggu putusan.

Situasi tersebut sangat meresahkan Hatta. Karena itu, saat mulai menduduki

kursi ketua MA pada 2012, pria kelahiran Makassar itu merancang program untuk menggenjot penyelesaian perkara. caranya adalah membenahi sistem penanganan kasus.

Dia membuat batas maksimal penyelesaian perkara. Perkara yang masuk ke MA harus tuntas maksimal 3 bulan sejak disetorkan. Deadline yang sama diterapkan di tingkat pengadilan tinggi. Di tingkat pengadilan negeri, batasan maksimal putusan perkara adalah 5 bulan.

Sistem tersebut juga diimbangi dengan pembenahan di sektor teknologi informasi. Dengan program one day publish, putusan perkara di MA bisa langsung dilihat di website dalam 24 jam setelah putusan diketok.

Biasanya, yang diunggah di situs resmi adalah kutipan putusan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas suatu perkara dengan cepat. Salinan putusan secara lengkap akan diunggah beberapa bulan kemudian.

Proses mengunggah salinan putusan memang cukup memakan waktu. sebab, putusan hakim agung harus diketik ulang. namun, agar prosesnya cepat, Hatta menerapkan program yang sama, one day publish. Yakni, setiap kali salinan utusan sudah rampung dan dikirim ke pengadilan pengaju, dalam tempo 24 jam harus sudah diunggah ke website resmi MA.

Penyelesaian Perkara Tertinggi sejak MA Berdiri

Upaya keras Hatta mulai terlihat buahnya empat tahun kemudian. untuk kali pertama dalam sejarah, MA memiliki tunggakan perkara paling sedikit. Yakni, hanya 3.950 perkara. Itu pun bukan karena benar-benar menunggak. Tapi, perkaranya  memang sedang berlangsung.

Buah manis perjuangan Hatta itu sampai mendapat pujian khusus dari Presiden Joko Widodo. Kerja keras MA mendapat tempat khusus dalam pidato kenegaraan presiden pada 16 agustus lalu. Presiden menyebut bahwa MA telah menyelesaikan jumlah perkara tertinggi sejak pendiriannya.

Gerakan perubahan yang diusung Hatta tak cukup sampai di situ. Untuk menghindari praktik pungli dan sogok-menyogok di lingkungan peradilan, dia mewajibkan semua  pengadilan membuat meja informasi. Meja informasi tersebut dijaga petugas yang akan melayani semua pertanyaan para pencari keadilan. Mereka akan berkonsultasi terkait dengan proses peradilan yang harus dijalani. Uang panjar untuk beperkara tidak boleh dibayarkan ke petugas. Bayarnya ke bank.  semua terobosan tersebut dilakukan Hatta demi mengawal peradilan di indonesia. Dia hanya ingin agar Ma benar-benar menjadi lembaga yang agung. Dan, jajaran pengadilan di bawahnya adalah tempat bagi para pencari keadilan mendapatkan keadilan. Karena itulah, Hatta benar-benar ketat. Dia tak mau menerima tamu sembarangan. Dia khawatir mereka akan mengintervensinya karena menangani perkara tertentu. padahal, hakim harus independen. Mereka tak boleh diintervensi. Bahkan, menanyakan perkara kepada hakim saja tidak diperkenankan.

Buah tempaan di FH Unair

Idealisme sebagai seorang hakim tersebut adalah buah dari tempaan pendidikan di Fakultas Hukum (FH) Unair. Hatta adalah lulusan FH pada 1977. Sebelum jadi hakim, Hatta sempat menjadi pegawai di perusahaan pembuat pesawat terbang, PT Nurtanio. Namun, karena ruang keilmuannya sangat terbatas, dia masuk menjadi pegawai negeri sipil di Inspektorat Jenderal Kehakiman.

Karena idealisme sebagai pengadil independen tak diperoleh di sana, pada 1978 Hatta memasukkan lamaran ke Departemen Kehakiman. Dia ingin menjadi hakim. Pada 1982, dia masuk sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Karir Hatta pun terus menanjak. Mulai hakim di PN Sabang, Aceh; PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara; wakil ketua PN Gorontalo, ketua PN Bitung, Sulawesi Utara; ketua PN Manado, Sulawesi Utara; dan ketua PN tangerang, Banten. Pada 2004 dia memulai karir di MA sebagai sekretaris ketua Mahkamah agung.

Pada 2005, Hatta ditunjuk sebagai Dirjen Badan peradilan umum MA. Dalam tempo empat tahun, dia menjadi hakim agung, kemudian menjadi ketua Muda Pengawasan MA. Prestasi puncak Hatta diraih pada 2012 saat menjadi ketua MA.

Riwayat Pekerjaan

  • Ketua Mahkamah Agung Indonesia ke-13

    2012 - 2020

  • Hakim Agung Republik Indonesia

    2010 - 2020

Riwayat Pendidikan

  • Doktor Ilmu Hukum

    Universitas Padjajara

  • Magister Ilmu Hukum

    Sekolah Tinggi Ilmu Hukum

  • Sarjana Hukum

    Universitas Airlangga

    1970 - 1977

Alumni Berprestasi

Copyright © Universitas Airlangga